TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron tak ambil pusing dengan kemungkinan dirinya tak bisa dilantik. Sebabnya UU KPK yang baru saja disahkan mengatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun. Sementara Ghufron, masih berusia 45 tahun.
Dia percaya bahwa pemerintah maupun DPR paham hukum dan bisa menemukan jalan terbaik yang tidak merugikan dirinya sebagai subyek hukum yang oleh peraturan sebelumnya telah dinyatakan berhak. "Saya yakin pemerintah dan DPR akan mencari jalan terbaik. Baik dengan Perpu atau dengan pengangkatan terlebih dahulu sebelum diundangkan," ujar Nurul Ghufron saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Nurul Ghufron tidak bisa dilantik, jika menggunakan UU KPK yang baru saja disahkan. Sebab, DPR tidak membuat pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama, dapat dilantik menggunakan peraturan sebelumnya.
"Dia tidak memenuhi syarat. Ini ada kealpaan administrasi," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.
Dia menyebut, Ghufron hanya bisa dilantik jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. "Solusi hukumnya Perpu," ujar Feri.