TEMPO,CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa juga dituntut wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar salah seorang JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotika, membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.
Sofyan Basir diadili sebagai terdakwa perkara suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia Sofyan dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan saat dan akan melakukan korupsi dan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Tindakan itu dilakukannya agar mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Jika tanpa pembantuan terdakwa maka keinginan Kotjo tidak akan terlaksana," ucap Jaksa Ronald. "Lebih lanjut setelah terdakwa membantu Eni dan Idrus mendapat Rp 4,75 miliar. Dengan begitu maka Pasal 56 KUHP telah terbukti secara hukum."
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. Saat itu, KPK menyangka Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Peran utama Eni adalah mempertemukan Kotjo dengan Sofyan Basir.
Dalam putusan perkara Eni, terbukti eks politikus Partai Golkar itu memfasilitasi sedikitnya sembilan pertemuan antara Kotjo dan Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan itu disepakati bahwa Sofyan Basir menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir juga menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi baik dengan Kotjo maupun Eni.
Atas tuntutan Jaksa KPK Sofyan Basir menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi diagendakan pada dua pekan lagi, yaitu 21 Oktober 2019.