TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul lagi-lagi berang dengan desakan publik agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. "Kita ini bernegara, enggak bisa suka-suka. Konsitusi yang harus kita ikuti," kata Bambang di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Menurut Bambang, jika rancangan undang-undang telah disetujui rapat paripurna DPR, tak ada cara lain bagi yang tidak sepakat adalah melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Soal Perpu, ujar Bambang, memang jalan konstitusi. Meski begitu, dia menilai saat ini belum terpenuhi syarat mengeluarkan Perpu sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. "Situasi genting itu bukan subjektif Presiden.”
Menurut dia, kegentingan itu harus dirasakan oleh semua orang. “Emang kamu merasa? Kekosongan hukum ono ora?” Ia membuktikan Negara tidak sedang dalam keadaan genting karena KPK masih melakukan operasi tangkap tangan sehingga tidak ada kekosongan hukum.
"So what? Jadi enggak ada alternatif hukum selain judicial review," ujar Bambang dengan nada tinggi, sembari berlalu.
Pendapat Bambang berbeda dengan pendapat sejumlah ahli hukum yang menilai saat ini telah terpenuhi tiga syarat mengeluarkan Perpu KPK. Alasan utamanya, ada kegentingan yang memaksa Perpu KPK harus dikeluarkan, karena sejumlah mahasiswa tewas akibat demonstrasi memprotes revisi UU KPK. Sampai saat ini, publik masih menunggu sikap Jokowi mengenai revisi UU KPK ini.