Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Mahasiswa, Polda Sultra Bebas Tugaskan Enam Polisi

Reporter

image-gnews
Aksi teatrikal berupa penaburan bunga dan peletakan batu nisan di flyover Senayan dalam demonstrasi mahasiswa, Selasa, 1 Oktober 2019, sebagai simbol matinya demokrasi dan KPK. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Aksi teatrikal berupa penaburan bunga dan peletakan batu nisan di flyover Senayan dalam demonstrasi mahasiswa, Selasa, 1 Oktober 2019, sebagai simbol matinya demokrasi dan KPK. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Enam anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas sangkaan melanggar prosedur pengamanan dibebaskan tugaskan. Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan demo mahasiswa Kendari memprotes revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan.

"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api pada unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskantugaskan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart di Kendari, Senin, 7 Oktober 2019.

DK adalah reserse perwira pertama di Polres Kendari. Sedangkan lima lainnya adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.

Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Immawan Randi, 21 tahun, dan M, Yusuf Kardawi, 19 tahun, saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis, 26 September 2019.

Peristiwa tragis itu mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakan. Ombudsman Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 15:30 Wita. Sedangkan Yusuf meninggal setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini hari, 27 September 2019.

Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jalan Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis, 26 Sptember, sekitar pukul 16:00 Wita. Identifikasi menyebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPRD Sultra yang menjadi konsentrasi pengamanan demonstrasi oleh polisi.

Polisi mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan demo mahasiswa  untuk membantu mengungkap kematian Randi dan Yusuf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

14 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

18 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.


Mitos La Ode Wuna, Siluman Separuh Ular yang Menjadi Nenek Moyang Migrasi Masyarakat Sulawesi Tenggara ke Maluku

24 hari lalu

Tangkapan gambar presentasi soal Mitos La Ode Wuna millik Dosen Universitas Indonesia (UI), Geger Riyanto (Dok. Beranda BRIN)
Mitos La Ode Wuna, Siluman Separuh Ular yang Menjadi Nenek Moyang Migrasi Masyarakat Sulawesi Tenggara ke Maluku

Dosen UI, melalui BRIN, mengangkat kajian mengenai mitos siluman setengah ular. Erat kaitannya dengan sejarah pergerakan masyarakat Sulawesi Tenggara.


Meneropong 3 Hari Demo Kecurangan Pemilu di KPU dan DPR, Ini Daftar 3 Tuntutannya

29 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Meneropong 3 Hari Demo Kecurangan Pemilu di KPU dan DPR, Ini Daftar 3 Tuntutannya

Menjelang diumumkannya hasil perhitungan KPU, gedung DPR dan KPU ramai digeruduk aksi demo. Mereka melayangkan 3 tuntutan kecurangan Pemilu 2024.


Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

40 hari lalu

Film Djakarta 1966. imdb.com
Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

Peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar disertai gelombang demo mahasiswa terekam dalam film Djakarta 66 karya Arifin C. Noer


IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

43 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.


Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

43 hari lalu

Foto udara salah satu lokasi yang terdampak banjir bandang akibat luapan Kali Lasolo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 7 Maret 2024. Pihak BPBD Kota Kendari belum mengidentifikasi jumlah rumah yang rusak akibat banjir bandang. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir bandang di Kota Kendari merendam 715 rumah sejauh ini. Satu orang meninggal dunia akibat air bah tersebut.


Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

45 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

51 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Demo Mahasiswa Ricuh Hingga Blokade Jalan Lenteng Agung

52 hari lalu

Mahasiswa memblokade Jalan Raya Lenteng Agung saat demo terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan rektor nonaktif ETH, di depan Universitas Pancasila kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Demo Mahasiswa Ricuh Hingga Blokade Jalan Lenteng Agung

Mahasiswa mengajukan tuntutan pemecatan tidak hormat terhadap Rektor Universitas Pancasila serta penghapusan hak secara umum.