TEMPO.CO, Kendari - Enam anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas sangkaan melanggar prosedur pengamanan dibebaskan tugaskan. Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan demo mahasiswa Kendari memprotes revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api pada unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskantugaskan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart di Kendari, Senin, 7 Oktober 2019.
DK adalah reserse perwira pertama di Polres Kendari. Sedangkan lima lainnya adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Immawan Randi, 21 tahun, dan M, Yusuf Kardawi, 19 tahun, saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis, 26 September 2019.
Peristiwa tragis itu mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakan. Ombudsman Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 15:30 Wita. Sedangkan Yusuf meninggal setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini hari, 27 September 2019.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jalan Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis, 26 Sptember, sekitar pukul 16:00 Wita. Identifikasi menyebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPRD Sultra yang menjadi konsentrasi pengamanan demonstrasi oleh polisi.
Polisi mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan demo mahasiswa untuk membantu mengungkap kematian Randi dan Yusuf.