TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo masih belum memberikan arahan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terkait Perpu KPK sampai sekarang belum ada," kata Tjahjo di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Meski belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya telah siap melaksanakan keputusan Presiden Jokowi. Kemenkumham telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan oleh Jokowi.
Selain soal Perpu KPK, Kemenkumham juga telah menyiapkan materi-materi sejumlah rancangan undang-undang yang pengesahannya ditunda oleh DPR beberapa waktu lalu. Antara lain revisi KUHP, revisi Undang-Undang Permasyarakatan, revisi Undang-Undang Pertanahan, serta revisi Undang-Undang Minerba.
"Akan kita lihat apakah masuk prolegnas atau tidak.” Dirjen Perundang-undangan akan terus berkomunikasi dengan Badan Legislasi DPR mengenai skala prioritas untuk prolegnas.
Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perpu KPK. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita utamanya berupa penerbitan Perpu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 26 September 2019.