TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyarankan Presiden Joko Widodo mengajak pimpinan fraksi-fraksi yang ada di parlemen untuk membicarakan polemik revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK).
Dia mengusulkan Jokowi tak cuma mengajak bicara koalisinya, tapi juga pimpinan fraksi-fraksi nonkoalisi pemerintah.
"Kemarin dengan koalisinya sudah, nah sekarang di luar koalisi. Tidak ada salahnya Presiden mengundang, meminta pendapat terhadap ketua-ketua umum partai politik yang ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Yang dimaksud Supratman adalah pertemuan Jokowi dengan pimpinan partai koalisinya pada Senin pekan lalu, 30 September 2019. Presiden mengundang lima ketua umum dan lima sekretaris jenderal koalisi pendukungnya ke Istana Bogor untuk membicarakan sejumlah isu, salah satunya UU KPK.
Dalam persamuhan tersebut, partai koalisi menyarankan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang KPK (Perpu) menjadi opsi terakhir. Mereka menilai ada opsi yang dapat dieksplorasi, terutama legislative review atau revisi kembali UU itu bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Supratman mendukung gagasan legislative review ini. Menurut dia, revisi kembali UU KPK bisa dilakukan dalam waktu singkat saja seumpama ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Kalau komunikasi politik antara Presiden dengan DPR beserta kemungkinan dengan seluruh pimpinan-pimpinan partai politik, maka jalan melakukan legislatif review itu sangat mungkin bisa dilakukan," kata dia.
Supratman juga menyatakan mendukung Perpu KPK jika substansinya menyangkut mekanisme pengangkatan dewan pengawas. Dalam UU KPK hasil revisi, penunjukan dewan pengawas sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
Sedangkan Gerindra meminta agar dewan pengawas tak sepenuhnya dipilih presiden. Mereka mengusulkan agar dua orang dewan pengawas ditunjuk presiden, dua ditunjuk DPR, dan satu dari unsur pimpinan KPK sebagai ex officio.