TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memperbaiki draft Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dikembalikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pihak istana mengembalikan revisi UU KPK yang telah disahkan karena terdapat banyak kesalahan ketik.
"Surat dari Sekneg sudah kami terima. Kami akan melakukan klarifikasi dan sinkronisasi," kata Anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 Oktober 2019. Masinton membenarkan bahwa salah satu perbaikan yang akan dilakukan adalah soal salah ketik syarat minimal usia calon pimpinan KPK yang terdapat dalam Pasal 29.
Dalam pasal itu ditulis, pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK.
Masinton menjelaskan, salah ketik terjadi akibat ketidakcermatan staf di Baleg yang seharusnya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap substansi maupun redaksi antar pasal per pasal serta kalimat per kalimat, berikut susunan titik koma.
"Itu murni teknis. Atas ketidakcermatan tersebut, staf di Baleg sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI," ujar Masinton.
Sejumlah pengamat hukum menilai masalah itu tidak bisa dianggap sepele. Musababnya, ada Pimpinan KPK terpilih yang berusia 45 tahun yakni Nurul Ghufron yang terancam tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini. Untuk itu, DPR dan Pemerintah dituntut membahas ulang poin-poin tersebut secara menyeluruh.
Masinton membantah, hal itu tidak perlu dilakukan karena Revisi UU KPK sudah melalui pembahasan bersama DPR dan Pemerintah. "Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar politikus PDIP ini.