TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mundur dari Partai NasDem setelah terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri itu disampaikan ke DPP Partai Nasdem oleh keluarga Agung.
"DPP Partai NasDem telah menerima permintaan pengunduran diri Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara, dari seluruh jabatan dan posisi di partai," kata Taufik melalui pesan singkat, Senin, 7 Oktober 2019.
Agung sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Lampung Utara. Taufik mengatakan partai menerima pengunduran diri itu agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.
Taufik juga berujar bahwa partainya tegas jika menyangkut kasus korupsi. Kader yang tersangkut perkara rasuah hanya memiliki dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri.
"Partai NasDem menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap prinsip fair trial tetap terjamin dalam proses yang tengah berlangsung," kata Taufik.
Agung sebelumnya ditangkap KPK pada Ahad, 6 Oktober 2019. KPK menyatakan operasi ini terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Dalam OTT KPK ini empat orang ditangkap. Di antaranya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dua kepala dinas dan perantara. KPK juga menyita uang yang sedang dihitung jumlahnya.
Agung Ilmu Mangkunegara pertama kali terpilih menjadi bupati Lampung Utara pada 2014 lalu di usianya yang masih 32 tahun. Putra mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri ini kembali memenangkan perebutan kursi bupati dalam Pilkada 2019 berpasangan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Budi Utomo. Mereka diusung koalisi Partai NasDem, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.