TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri memantau perkembangan kemungkinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Megawati disebut telah memanggil bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly begitu mendengar kabar draf Perpu sedang disiapkan pemerintah. "Saya menjelaskan perkembangan pembahasan undang-undang di DPR," kata Yasonna ketika dikonfirmasi, dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 Oktober 2019.
Yasonna mengatakan memang sedang menghadiri sebuah acara di Bali, lalu diminta untuk menghadap Megawati. Mereka bertemu di sebuah restoran Jepang dan mendiskusikan kemungkinan Jokowi menerbitkan Perpu KPK. "Sikap partai kami tak berubah soal revisi itu. Sama seperti yang disampaikan oleh Pak Jokowi," kata dia.
PDIP memang menjadi salah satu partai yang paling terang-terangan menolak Perpu. Partai banteng juga sebelumnya turut menjadi pengusul revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya dilaksanakan terlebih dulu, baru dievalusi dan diubah jika efeknya negatif. Dia juga menyinggung bahwa pada awalnya Presiden Jokowi dan seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu suara melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.
"Maka mengubah undang-undang dengan perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata kata Hasto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.