TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifhdal Kasim menanggapi hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia bahwa 76,3 persen publik yang mengetahui revisi UU KPK mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK)
Menurut Ifdhal, Jokowi masih mempertimbangkan berbagai masukan terkait penerbitan Perpu KPK. "Presiden masih mempertimbangkan semua masukan," kata Ifdhal dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.
Ifhdal mengatakan, untuk mengeluarkan perpu, terlebih dulu persyaratan formil harus dipenuhi. Persyaratan itu ialah setelah undang-undang diumumkan dalam lembaga negara. Ifdhal mengatakan, UU KPK yang baru direvisi saat ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. "Masih menunggu jawaban DPR terkait redaksi undang-undang," katanya.
Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia sebelumnya menunjukkan 76,3 persen publik yang mengetahui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan perpu.
"Lebih dari tiga per empat publik yang tahu, setuju presdien mengeluarkan Perpu KPK," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian, Jakarta, hari ini.
Selain itu, sebanyak 70,9 persen yang mengetahui RUU KPK menyatakan bahwa revisi tersebut melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Hanya 18 persen yang meyakini sebaliknya.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu disahkan pada 17 September 2019. Hingga kini, Presiden Jokowi belum menandatangani UU karena ada salah ketik. Belakangan diketahui kesalahan ketika terjadi pada syarat minimal usia calon pimpinan KPK yang tertera dalam revisi UU KPK.