TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyatakan penerbitan Perpu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) tak akan meruntuhkan wibawa Presiden Jokowi.
Sebaliknya, menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M. Isnur, penerbitan Perpu KPK dinilai mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi.
"Pak Jokowi bukan hanya kepala pemerintah, tapi juga kepala negara," katanya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, hari ini, Ahad, 6 Oktober 2019.
Dia menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa wibawa pemerintah akan jatuh jika Jokowi menerbitkan Perpu KPK sebab UU KPK yang baru hasil pembahasan DPR dan pemerintah.
Menurut Isnur, Jokowi dapat melihat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkan perpu mengenai Pemilihan Kepala Daerah pada 2014, juga di ujung masa pemerintahannya.
Kala itu, pada 2014, Presiden Yudhoyono mengatakan menerbitkan perlu itu adalah satu-satunya opsi dan hak konstitusionalnya yang tidak bisa disalahkan.
"Tidak sama sekali meruntuhkan wibawa presiden di mata hukum dan masyarakat," ucap Isnur.
Isnur berpendapat saat itu masyarakat justru berterimakasih kepada SBY karena telah menerbitkan Perpu Pilkada. UU Pilkada yang baru diterbitkan kala itu membuat kepala daerah dipilih oleh DPRD. Perpu SBY mengembalikan hak pilih langsung oleh masyarakat.