TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Penanguhan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu Penangguhan UU KPK.
"Sikap saya pribadi dan saya yakin ini sikap yang terbaik juga, partai kami akan dukung kalau perpu itu tujuannya baik untuk semua, tidak melemahkan KPK dan penegakan hukum yang kuat terhadap korupsi akan kami dukung," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum, Didi Irawadi Syamsuddin dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Bila Jokowi memilih perpu penangguhan maka revisi UU KPK yang telah disahkan bakal ditunda pemberlakuannya. Didi mengatakan dalam masa penangguhan tersebut pemerintah dan DPR dapat membahas ulang revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.
"Dengan jalan perpu tadi, bisa memberikan waktu setahun atau dua tahun untuk membahas kembali," kata dia.
Didi berharap dalam masa penangguhan tersebut DPR dan pemerintah dapat meminta masukan dari KPK, masyarakat sipil, pakar hukum dan tokoh nasional yang punya integritas. Ia mengusulkan agar mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif ikut dilibatkan.
Didi mengatakan Partai Demokrat memberikan catatan terhadap UU KPK yang baru, khususnya soal keberadaan Dewan Pengawas. Menurut dia, keberadaan dewan pengawas yang ditunjuk oleh Presiden bisa memunculkan potensi membuat KPK menjadi alat politik.
"Tentu ini akan bias dan kebablasan hingga bisa timbul abuse of power, oleh karena itu harus diperbaiki," kata dia.