TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa dimakzulkan karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menduga isu pemakzulan diangkat untuk menyandera Jokowi agar tidak menerbitkan perpu.
"Kalau ada ketua partai politik yang mengatakan dia bisa di-impeach itu namanya apa (kalau bukan disandera)?" kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Ketua parpol yang dimaksud Asfinawati merujuk pada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh. Paloh sebelumnya mengatakan Jokowi dan partai pendukungnya telah sepakat untuk tidak mengeluarkan perpu KPK. Ia mengatakan bila Jokowi tak berpikir panjang soal penerbitan perpu, maka bisa dimakzulkan.
Merujuk Undang-Undang Dasar 1945, Asfinawati mengatakan presiden hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pengkhianatan negara, korupsi, tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya. Asfin lantas mempertanyakan apakah mendengarkan desakan dari puluhan ribu orang untuk mengeluarkan perpu KPK adalah tindakan tercela. "Apakah membuat pemberantasan korupsi menjadi agenda utama bangsa adalah perbuatan tercela?" kata dia.
Sebaliknya, Asfinawati menganggap upaya parpol menghalang-halangi Jokowi untuk mengeluarkan perpu sebenarnya berhubungan dengan wacana mengembalikan presiden menjadi mandataris MPR. Dia mengatakan hal itu adalah upaya elit politik untuk menjauhkan presiden dari rakyatnya.
"Ini sebetulnya searah dengan polemik saat ini ketika presiden mau dijauhkan dari rakyat pemilihnya, lalu disandera oleh segelintir elit politik," kata dia.