TEMPO.CO, Jakarta - Polri menduga Bripda Nesti, polisi wanita yang bertugas di Kepolisian Daerah Maluku Utara, telah terpapar paham radikal dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Saya kira setelah sekitar Mei 2019 lalu mengungkapnya. Dalam hal ini dia juga meninggalkan dinas tanpa izin. Mungkin dalam satu tahun ini dia sudah berproses," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Bripda Nesti sebelumnya ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 2 Oktober 2019 di Solo. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Asep mengatakan, Nesti diduga terlibat dengan jaringan terorisme Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Ini kali kedua Nesti ditangkap.
Pada Mei 2019 lalu, Nesti pernah diamankan Kepolisian Jawa Timur di Surabaya karena meninggalkan tugas dan menggunakan identitas palsu dalam penerbangan dari Ternate ke Surabaya. Ia kemudian dikirimkan kembali ke Polda Maluku Utara untuk dibina.
Saat ini, Bripda Nesti masih diperiksa oleh Tim Densus 88 guna menggali sejauh mana ia terpapar paham radikal.
"Kami masih dalami apa dia sudah terafiliasi kepada jaringan terorisme yang di dalam negeri. Apa dia juga sudah menularkan paham-paham itu ke teman-teman di kepolisian yang lain," ujar Asep.