TEMPO.CO, Jakarta - Polri bakal memecat Bripda Nesti, anggota polwan yang bertugas di Polda Maluku Utara setelah diketahui terpapar paham radikal. Nesti dipastikan tak akan lagi mendapat kesempatan kedua untuk menjalani pembinaan usai persidangan kode etik.
"Pemeriksaan ini untuk segera menyidangkan di komisi kode etik dan ini akan diberikan rekomendasi untuk diberhentikan dengan tanpa hormat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Bripda Nesti sebelumnya ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Solo pada 2 Oktober 2019. Sang polwan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme. Asep mengatakan, Nesti diduga terlibat dengan jaringan terorisme Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada hari yang sama.
Itu adalah kali kedua Nesti ditangkap. Pada Mei lalu, Nesti pernah juga ditangkap Kepolisian Jawa Timur di Surabaya lantaran meninggalkan tugas dan menggunakan identitas palsu dalam penerbangan dari Ternate ke Surabaya. Ia kemudian dikirimkan kembali ke Polda Maluku Utara untuk dibina.
"Namun setelah selesai dilakukan pembinaan, dia terpapar kembali," ujar Asep sambil menambahkan kalau saat ini, Densus 88 masih memeriksa Bripda Nesti. "Kami masih dalami apa dia sudah terafiliasi jaringan terorisme yang di dalam negeri, termasuk apakah sudah menularkannya di kepolisian," ujar Asep.