TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 September 2019. KPK menjadwalkan pemeriksaan Rizal sebagai tersangka suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rizal sebenarnya sudah datang sesuai jadwal pemeriksaan. "Namun yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang." Febri menyampaikannya melalui pesan teks, Senin, 30 September 2019.
KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka pada 25 September 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana Sin$100 ribu ke salah satu anggota BPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Saut menerangkan kasus bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Pemeriksaan dilakukan, atas surat yang ditandatangani oleh Rizal. Dalam surat itu, Rizal memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan kementerian terkait tahun 2014-2016 di wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Saut mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan jumlah itu berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sejumlah Rp2,3 miliar.
Saut mengatakan utusan Rizal Djalil juga mendatangi Direktur SPAM PUPR. Utusan itu menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pegu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.
Selanjutnya, Komisaris Utama PT MD, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan duit Sin$100 ribu kepada Rizal, melalui pihak keluarga. "Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 20 September 2019," kata Saut.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI