TEMPO.CO, Kendari-Tim investigas pengusutan kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memastikan ada tiga jenis senjata organik yang disita dari enam personil polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa pada Kamis, 26 September 2019.
Enam personil polisi itu satu berpangkat perwira menengah berinisial DK, adapun lima lainya berpangkat bintara berinisial GM, MI, MA, H dan E. Mereka berasal dari satuan intelijen dan reserse. Melalui pemeriksaan, enam personil ini terbukti melanggar SOP dan tidak disiplin.
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo menuturkan dari enam polisi tersebut, tim investigasi menyita tiga jenis senjata api tipe MAC, SNW dan HS.
“Jadi hasilnya setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi terbukti 6 personil melanggar instruksi Kapolri terkait prosedur pengamanan aksi unjuk rasa. Padahal Kapolri tegas melarang personil membawa senjata api,” ujar Hendro, Kamis, 3 Oktober 2019.
Saat ditanya wartawan, dari enam personil polisi terperiksa itu siapa pelaku yang melepaskan tembakan peluru tajam, Hendro menolak merinci. Dia mengatakan ke enam personil itu masih menjalani pemeriksaan intensif, status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tim investigasi, ujar Hendro, masih menggali informasi mengapa enam personil ini melanggar instruksi Kapolri. Propam masih akan melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ke enam polisi itu.
"Setelah gelar perkara, kita akan menentukan status mereka. Kalau kelar, segera kita berkas, kemudian kita sidangkan, lalu kita sampaikan kepada rekan media dan masyarakat," ujarnya.
Tim juga tengah mendalami terkait ada atau tidaknya surat perintah pengamanan (sprint) terkait aksi unjuk rasa pada Kamis pekan lalu. Untuk pemeriksaan senjata, proyektil dan selongsong, menurut dia, dibentuk tim gabungan dibawah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) di bidangnya masing-masing.
"Saya di bidang pelanggaran disiplin anggota, untuk terkait dengan pemeriksaan senjata maupun proyektil dan selongsong belum bisa saya sampaikan hasilnya. Tapi saya juga monitor, saat ini sudah dibawa ke Puslabfor Makassar," ujar Hendro.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan uji balistik masih dilakukan di Labfor Makassar. “Sudah disampaikan uji balistik berproses di Labfor Makassar. Kalau ada perkembangan diinfokan,” ujar Dedy melalui pesan WhatApp Kamis malam.
Pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Kendari Sukdar mengatakan sejauh ini kasus tewasnya Randi memang diduga terjadi pelanggaran SOP. Dalil inilah yang akan dibuktikan.
"Ada dua saksi tadi olah TKP rekonstrukai kejadian mencocokan keterangan dari saksi. Bukt lain adalah baju yang dikenakan Randi saat aksi unjuk rasa akan kami serahkan,” katanya.
ROSNIAWANTI FIKRI