TEMPO.CO, Jakarta-Markas Besar Kepolisian RI menduga anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara Bribda Nesti, 23 tahun, sudah terpapar paham radikalisme dan ISIS sejak lama. Ia sebelumnya ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 2 Oktober 2019 di Solo lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
"Soal polwan yang diduga terpapar paham radikalisme dan ISIS, masih didalami oleh Densus 88," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Oktober 2019.
Asep menuturkan Nesti diduga terlibat dengan jaringan terorisme Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Ini kali kedua Nesti ditangkap.
Pada Mei 2019 lalu, Nesti pernah diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya lantaran diduga meninggalkan tugas dan menggunakan identitas palsu dalam penerbangan dari Ternate ke Surabaya. Ia kemudian dikirim kembali ke Polda Maluku Utara untuk dibina. "Yang pertama sedang dalam pendalaman Densus 88, lalu hilang. Kemarin dia ditangkap di Solo setelah di Surabaya," kata Asep.
Terkait dengan statusnya sebagai anggota polisi, Asep mengatakan Polri akan menindak tegas untuk pemecatan Nesti. Saat ini Densus 88 melakukan pendalaman untuk mengetahui peranan Nesti dalam jaringan terorisme. "Nanti akan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucap Asep.