TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra tak lagi ngotot mengajukan calonnya, Ahmad Muzani, sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024. Sikap yang mulai melunak tersebut tampak dalam sidang paripurna dengan agenda menetapkan pimpinan MPR pada Kamis malam ini, 3 Oktober 2019.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR Elnino Mohi menyampaikan permintaan skor rapat untuk kembali melakukan lobi-lobi demi tercapai kata mufakat. Mereka tak lagi berkukuh ingin melakukan voting.
"Supaya musyawarah mufakat sempurna kami minta waktu untuk lobi-lobi paling telat sampai jam sembilan, supaya tidak sampai terjadi voting," kata Elnino di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Tiga fraksi menyatakan menyetujui permintaan skors ini. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan MPR Ahmad Basarah menilai waktu satu jam tidaklah terlampau lama demi tercapainya mufakat.
Basarah pun mengklaim mendengar kabar dari Ketua Fraksi Gerindra MPR, Ahmad Riza Patria bahwa Gerindra setuju pemilihan melalui musyawarah dan aklamasi.
"Saya kira menunggu hanya satu jam untuk sempurnanya demokrasi Pancasila itu saya kira ongkos yang tidak terlalu mahal," kata Basarah.
Sekretaris Fraksi Golkar MPR Idris Laena juga menyatakan sepakat menambah waktu musyawarah demi lobi-lobi. Namun dia juga mengingatkan bahwa calon dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo sudah didukung oleh delapan fraksi dan satu kelompok Dewan Perwakilan Daerah.
Ketua Fraksi Nasdem MPR Johnny G. Plate juga mendukung penambahan waktu lobi-lobi ini. Akan tetapi dia menyarankan agar skors berlangsung 30 menit saja.
"Agar betul-betul tercapai musyawarah. Karena ini Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan majelis pervotingan rakyat," kata dia.
Pimpinan sementara sidang paripurna MPR, Abdul Wahab Dalimunthe lantas memutuskan sidang yang dimulai pukul 19.40 WIB itu diskors hingga pukul 20.50 WIB.
"Supaya ikan cepat ikan gabus, makin cepat makin bagus, sidang ini saya skors sampai jam 8.50, setuju?" kata Abdul Wahab kemudian mengetok palu.