TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan terdakwa Bowo Sidik Pangarso, sesuai dengan permintaan politikus Golkar itu. "Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan di persidangan dan akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2019.
Bowo ingin membuktikan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaannya. "Yang Mulia, saya minta dalam forum persidangan ini untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, saya sebutkan Enggar dan juga Jessica Pak, supaya saya bisa membuktikan kebenaran apa yang ada di BAP saya," kata Bowo di dalam persidangan seperti dikutip dari Antara pada 2 Oktober 2019.
Nama Menteri Enggar muncul seusai KPK meringkus Bowo Sidik dan menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kepada penyidik, Bowo mengaku menerima uang dari berbagai sumber, antara lain dari Menteri Perdagangan dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir.
Enggar diduga memberi Bowo Sidik uang sebesar Rp 2 miliar agar ia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.