TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menemukan enam anggotanya membawa senjata api ketika menjaga demonstrasi berujung kematian dua mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendara, pada Kamis pekan lalu, 26 September 2019.
Mereka kedapatan membawa pistol jenis SNW dan HS. Keenam polisi tadi, berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo melalui keterangan tertulis hari ini, Kamis, 3 Oktober 2019.
Hendro menjelaskan, penyidik mendalami alasan mereka membawa pistol dalam pengamanan demonstrasi. "Padahal sudah disampaikan Kapolri untuk tidak bawa senjata."
Unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari kala itu untuk memprotes sejumlah rancangan undang-undang, seperti halnya demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Dua mahasiswa pun tewas.
Randi, 21 tahun, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) mati akibat luka tembak di dada sebelah kanan. Sedangkan Muh. Yusuf Kardawi (19) meninggal setelah operasi di RSUD Bahteramas akibat luka serius di kepala.