TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan menangkap 845 pengunjuk rasa dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berujung rusuh di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada akhir September 2019. Kepolisian mengklaim sebanyak 535 orang di antaranya telah dibebaskan, sementara 310 orang sisanya masih diperiksa.
“Polda Metro Jaya dan jajarannya menangkap 845 orang dan 535 dipulangkan, sisanya 310 orang masih diproses,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Dedi menjelaskan Polda Metro Jaya sebelumnya menahan 379 orang demonstran, lalu memulangkan 156 orang. Sementara Kepolisian Resor Jakarta Utara menahan 36 orang, Polres Jakarta Pusat 63 orang dan Polres Jakarta Selatan menahan 197 orang. Menurut Dedi, semua tahanan di ketiga polres itu sudah dipulangkan karena masih di bawah umur.
Dedi melanjutkan, Polres Jakarta Barat turut menahan 170 orang, 83 di antaranya sudah dipulangkan, sedangkan sisanya masih ditahan. Dedi mengatakan tidak dapat menjabarkan profesi dari orang-orang yang ditangkap tersebut. “Itu jumlah secara keseluruhan, tapi tidak bisa spesifik mengenai profesi,” kata dia.
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Feri Kusuma menuturkan masih kesulitan memverifikasi jumlah demonstran yang masih ditahan oleh kepolisian. Ia juga mengatakan masih kesulitan menemui sejumlah tahanan. Ia meminta kepolisian lebih terbuka dalam penanganan proses hukum para demonstran. “Kami perlu mengingatkan siapapun yang berperkara secara hukum berhak mendapatkan akses bantuan hukum dan dikunjungi keluarga,” kata dia.