INFO NASIONAL — Pemerintah terus berupaya menggenjot pengembangan dan peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan penerapan Konservasi Energi terbaik demi pencapaian target bauran energi 23 persen pada 2025. Peningkatan EBT terus dilakukan baik melalui jalur komersial maupun non-komersial.
Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kini menjadi populer karena penggunaannya yang mudah dan sederhana dengan kapasitas yang mudah diatur sesuai dengan ketersediaan luasan atap. Dengan memasang PLTS Atap secara on grid, penggunanya dapat menurunkan biaya tagihan listrik secara signifikan.
Pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi PLTS Atap Tahun Anggaran 2020 yang digelar Selasa, 1 Oktober 2019, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), L.N Puspa Dewi menyebutkan bahwa terjadi kenaikan jumlah konsumen yang memasang PLTS Atap pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).
"Sampai dengan Juli 2019, tercatat 1059 pelanggan PLN menggunakan PLTS Atap dengan total kapasitas terpasang mencapai 2.564 kWp di mana sebelumnya pada Januari 2019 tercatat baru 609 pelanggan," ujar Dewi di hadapan Kepala Dinas ESDM Provinsi dan Direktur Bisnis Regional PLN Indonesia bagian timur.
PLTS Atap merupakan salah satu program prioritas nasional untuk tahun 2020. Tidak hanya untuk mendukung ketahanan energi nasional dengan pengurangan pemanfaatan energi fosil, tetapi juga mencapai target bauran energi energi khususnya untuk EBT yang diamanatkan dalam undang-undang dan demi mewujudkan Sejuta Surya Atap.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Implementasi Pengembangan Aneka EBT, Pandu Ismutadi, menjelaskan bahwa PLTS Atap adalah sistem Photovoltaic (PV) yang lebih kecil dibandingkan dengan sistem yang dipasang di tanah, atap perumahan, bangunan komersial atau kompleks industri.
Listrik yang dihasilkan dari sistem tersebut dapat seluruhnya dimasukkan ke dalam jaringan yang diatur dengan Feed in Tarif atau digunakan untuk konsumsi sendiri dengan pengukuran net metering. Melalui sistem tersebut, produksi listrik oleh pelanggan akan mengimbangi energi listrik dari PLN.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 untuk mengatur penggunaan PLTS Atap oleh konsumen PLN. Kami mengharapkan masyarakat menggunakan PLTS Atap tidak sekadar untuk mendapatkan energi yang lebih hemat, yang akan mengurangi tagihan listrik, tetapi juga membantu menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan," ujar Pandu.
Pemerintah Daerah diharapkan berkontribusi mendukung peningkatan pemanfaatan PLTS Atap, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan atau Peraturan Daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.
"Ke depan, PLTS Atap ini akan dibangun di gedung pemerintah atau gedung komersial lainnya seperti gedung sekolah atau gedung perkantoran," ujarnya.
Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan tertulis mengenai pengusulan kegiatan fisik pembangunan PLTS Atap kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.
Pengusulan tersebut harus dilengkapi dokumen perencanaan dan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen perencanaan yang diajukan.
Usulan tersebut selanjutnya dievaluasi dan ditetapkan sebagai Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sesuai dengan ketersediaan anggaran Direktorat Jenderal EBTKE pada tahun anggaran sebelum pengadaan dilaksanakan.
Pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Setelah kegiatan fisik dilaksanakan, hasilnya diserahterimakan kepada pengusul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE menggunakan APBN tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017. (*)