Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian ESDM Imbau Pemerintah Daerah Turut Aktif Membangun PLTS Atap

image-gnews
Kementerian ESDM himbau pemerintah daerah turut aktif membangun PLTS atap.
Kementerian ESDM himbau pemerintah daerah turut aktif membangun PLTS atap.
Iklan

INFO NASIONAL  Pemerintah terus berupaya menggenjot pengembangan dan peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan penerapan Konservasi Energi terbaik demi pencapaian target bauran energi 23 persen pada 2025. Peningkatan EBT terus dilakukan baik melalui jalur komersial maupun non-komersial.

Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kini menjadi populer karena penggunaannya yang mudah dan sederhana dengan kapasitas yang mudah diatur sesuai dengan ketersediaan luasan atap. Dengan memasang PLTS Atap secara on grid, penggunanya dapat menurunkan biaya tagihan listrik secara signifikan.

Pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi PLTS Atap Tahun Anggaran 2020 yang digelar Selasa, 1 Oktober 2019, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), L.N Puspa Dewi menyebutkan bahwa terjadi kenaikan jumlah konsumen yang memasang PLTS Atap pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

"Sampai dengan Juli 2019, tercatat 1059 pelanggan PLN menggunakan PLTS Atap dengan total kapasitas terpasang mencapai 2.564 kWp di mana sebelumnya pada Januari 2019 tercatat baru 609 pelanggan," ujar Dewi di hadapan Kepala Dinas ESDM Provinsi dan Direktur Bisnis Regional PLN Indonesia bagian timur.

PLTS Atap merupakan salah satu program prioritas nasional untuk tahun 2020. Tidak hanya untuk mendukung ketahanan energi nasional dengan pengurangan pemanfaatan energi fosil, tetapi juga mencapai target bauran energi energi khususnya untuk EBT yang diamanatkan dalam undang-undang dan demi mewujudkan Sejuta Surya Atap.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Implementasi Pengembangan Aneka EBT, Pandu Ismutadi, menjelaskan bahwa PLTS Atap adalah sistem Photovoltaic (PV) yang lebih kecil dibandingkan dengan sistem yang dipasang di tanah, atap perumahan, bangunan komersial atau kompleks industri.

Listrik yang dihasilkan dari sistem tersebut dapat seluruhnya dimasukkan ke dalam jaringan yang diatur dengan Feed in Tarif atau digunakan untuk konsumsi sendiri dengan pengukuran net metering. Melalui sistem tersebut, produksi listrik oleh pelanggan akan mengimbangi energi listrik dari PLN.

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 untuk mengatur penggunaan PLTS Atap oleh konsumen PLN. Kami mengharapkan masyarakat menggunakan PLTS Atap tidak sekadar untuk mendapatkan energi yang lebih hemat, yang akan mengurangi tagihan listrik, tetapi juga membantu menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan," ujar Pandu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Daerah diharapkan berkontribusi mendukung peningkatan pemanfaatan PLTS Atap, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan atau Peraturan Daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.

"Ke depan, PLTS Atap ini akan dibangun di gedung pemerintah atau gedung komersial lainnya seperti gedung sekolah atau gedung perkantoran," ujarnya.

Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan tertulis mengenai pengusulan kegiatan fisik pembangunan PLTS Atap kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.

Pengusulan tersebut harus dilengkapi dokumen perencanaan dan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen perencanaan yang diajukan.

Usulan tersebut selanjutnya dievaluasi dan ditetapkan sebagai Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sesuai dengan ketersediaan anggaran Direktorat Jenderal EBTKE pada tahun anggaran sebelum pengadaan dilaksanakan.

Pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Setelah kegiatan fisik dilaksanakan, hasilnya diserahterimakan kepada pengusul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE menggunakan APBN tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

1 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

5 hari lalu

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. ANTARA
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).


Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

Pemerintah akan batasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam waktu dekat. Berikut kandungan yang terdapat dalam Pertalite.


Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.


ITS Luncurkan PLTS Apung Laut Pertama, Diklaim Tahan Sapuan Gelombang

8 hari lalu

Purwarupa panel surya apung laut buatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Dok. ITS)
ITS Luncurkan PLTS Apung Laut Pertama, Diklaim Tahan Sapuan Gelombang

ITS luncurkan purwarupa PLTS Apung Laut yang tahan terhadap terjangan gelombang. Peneliti siapkan proyek serupa dengan skala yang lebih besar.


Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Bagaimana Caranya?

9 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Bagaimana Caranya?

Bahlil yakin pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia dengan memiliki saham 61 persen.


Bahlil Bakal Bagikan IUP yang Dicabut untuk Kelompok Masyarakat, Tunggu Revisi Perpres 70

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Bakal Bagikan IUP yang Dicabut untuk Kelompok Masyarakat, Tunggu Revisi Perpres 70

Ihwal IUP yang sudah dicabut, kata Bahlil, nantinya didistribusikan ke kelompok masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga koperasi.


PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

9 hari lalu

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

PLN menunjukkan karya nyata dan bukti konkrit energi hidrogen merupakan satu keniscayaan bagi Indonesia