TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendorong agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Ia menilai langkah ini adalah paling efektif untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) yang sudah disahkan oleh DPR.
"Kalau cek Perpu yang sudah berlangsung, kita tak menemukan kegentingan yang seluar biasa ini kalau kita ukur," kata Refly saat ditemui di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019.
Refly mengatakan kegentingan untuk menerbitkan Perpu sudah sangat banyak. Selain telah jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiwa yang berunjuk rasa, ia sepakat jika revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Ia mencontohkan aturan terkait Dewan Pengawas yang menjadi titik perizinan KPK sebelum menyadap. Hal ini Refly nilai akan sangat menghambat kinerja KPK.
Refly juga tak sepakat jika UU KPK ini ditolak lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah kalangan termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai judicial review adalah langkah paling konstitusional untuk melakukan penolakan terhadap Undang-Undang.
"MK pernah mengatakan bahwa Undang-Undang yang buruk itu belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Kita menganggap Undang-Undang KPK ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi," kata Refly.