TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendampingi penertiban aset senilai Rp 155,4 miliar di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kepemilikan aset tersebut sebelumnya masih belum jelas semenjak pemekaran Kota Lubuklinggau pada 18 tahun lalu.
KPK mendampingi perbaikan administrasi pencatatan, penyerahan aset, dan pelaksanaan aturan. "Proses tersebut diduga telah 18 tahun tak selesai," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 2 Oktober 2019.
Febri mengatakan dalam pendampingan ini, KPK membantu penyerahan aset berupa tanah dan bangunan dari Kabupaten Musi Rawas ke Pemkot Lubuk Linggau senilai Rp 155 miliar. Penyerahan aset itu dilakukan dengan dasar Pasal 14 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.
Selain itu, tim KPK juga melakukan pendampingan untuk melimpahkan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Penyerahan dilakukan dari Pemkot Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemprov Sumatera Selatan. Jumlah aset dalam bentuk ini bernilai Rp291 juta. "Berupa peralatan dan mesin," kata Febri.
Penyerahan aset itu dilakukan secara resmi dalam pertemuan pada 1 Oktober 2019. Pertemuan diinisiasi Kantor Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK dan dihadiri oleh pejabat dari Pemda Sumsel, Lubuklinggau dan Musi Rawas.