TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan berkomentar banyak saat ditanya tentang kejelasan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Menurut dia, yang tahu nasib dari perpu ini adalah Jokowi sendiri. "Presiden yang tahu, yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Pram di kantornya, Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan Perpu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti dan setelah kami putuskan akan kami sampaikan pada para senior yang hadir," katanya, Kamis pekan lalu.
Jokowi mengatakan bakal memutuskan hal ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah ia bakal mengeluarkannya atau tidak.