TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menjadi perempuan pertama yang memimpin lembaga legislatif di Indonesia. Pelbagai harapan dilontarkan warganet di media sosial agar hal ini menjadi angin segar bagi pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Lantas apa kata Puan soal RUU PKS tersebut?
Puan mengatakan sudah ada delapan rancangan undang-undang yang ditunda pengesahannya di periode 2014-2019 dan di-carry over. RUU PKS termasuk salah satunya.
"Tentu saja itu akan jadi prioritas Prolegnas ke depan, namun tentu saja mekanisme dan tata cara akan kami lakukan dalam tata tertib yang akan datang," kata Puan seusai dilantik menjadi ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 1 Oktober 2019.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana (kiri) bersama Mariana Amiruddin berpose di samping karangan bunga dengan ucapan turut berduka cita atas tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) usai menggelar konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. Komnas Perempuan mendesak DPR RI memprioritaskan RUU tersebut untuk masa persidangan tahun 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ditanya ihwal komitmennya mengesahkan RUU yang sudah dibahas sejak 2017 ini, Puan tak menjawab tegas. Dia hanya berujar akan melihat terlebih dulu hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.
"Saya akan melihat dahulu bagaimana hasil dari pelaksanaan UU yang kemudian ditunda itu, apakah akan kami bahas dalam tata tertib yang seperti apa," kata putri dari presiden perempuan pertama Indonesia ini.
RUU PKS urung disahkan lantaran belum adanya kesepahaman di internal DPR. Partai Keadilan Sejahtera, misalnya, masih mengkritik sejumlah poin dalam draf RUU inisiatif DPR itu.Berdasarkan rapat terakhir, DPR dan pemerintah cuma sepakat menyusun tim perumus (timus). Selain itu, DPR juga berdalih RUU PKS tersandera Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang belum jadi disahkan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai penundaan RUU PKS hanya merugikan korban. "Korban enggak dapat apapun dalam lima tahun ini," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana di kantornya pada Selasa, 1 Oktober 2019.