TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 dapat memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional pada 2020.
"Kami tentunya harus kembali bangun komunikasi yang kondusif dan efektif dengan anggota DPR baru," kata Azriana di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Kedua, Azriana menjelaskan, dari 3 tahun mengadvokasi RUU PKS yang mangkrak di Komisi VIII, pihaknya berharsp RUU PKS tidak lagi dibahas di satu Komisi saja pada periode 2019-2024. Komnas Perempuan kembali menyarankan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Jika Pansus tak dibentuk, ujar dia, setidaknya RUU PKS dapat dibahas oleh Komisi Hukum dan HAM. "Akan salah kalau memandang RUU ini soal perempuan dan dibahas di Komisi VIII. Ini cara pandang yang salah. Ini persoalan lintas komisi, karena berkaitan dengan kesehatan, penndidikan dan isu lainnya," ujarnya.
Adapun upaya lain yang dilakukan Komnas Perempuan antara lain adalah memetakan siapa saja anggota legislatif yang bisa diajak untuk menjadi teman berjuang. Azriana juga menyebut akan menjalin komunikasi dengan partai politik dan pimpinan fraksi agar dapat menempatkan kader yang tepat dalam membahas RUU PKS. "Semoga mereka bisa melanjutkan, memperjuangkan RUU ini," katanya.
Azriana berharap, anggota DPR yang akan dimandatkan menggarap RUU PKS adalah orang-orang yang paham hukum, HAM dan gender. "Kalau enggak paham, akan sulit memahami RUU PKS. Itu syaratnya," ujarnya.