TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk memeriksa tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
KPK menggandeng CPIB karena kedua tersangka tersebut diduga sudah menjadi warga negara Singapura. "Kami sudah koordinasi dengan CPIB Singapura, kami sudah kirim surat-suratnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Alex berharap dengan bantuan KPK milik Singapura itu, pihaknya dapat memeriksa Sjamsul. KPK meminta CPIB membantu mereka untuk mendatangkan Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa di Indonesia.
Opsi lainnya, kata Alex, CPIB dapat membantu KPK memeriksa Sjamsul di negeri singa tersebut. "Yang kami butuhkan adalah keterangan yang bersangkutan," kata Alex.
KPK menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia dan Itjih menjadi tersangka korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul dan Itjih melakukan misrepresentasi terhadap nilai aset yang mereka serahkan untuk membayar utang BLBI.
Karena perbuatannya negara rugi Rp4,58 triliun. Penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul dilakukan kala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dikepalai oleh Syafruddin Arsyad Temenggung. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Syafruddin 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutus lepas Syafruddin.