Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PKS Tak Disahkan, Komnas Perempuan: Kinerja DPR Buruk

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Komisioner Komnas Perempuan menyatakan duka cita dan permintaan maaf kepada masyaranat atas tidak disahkannya RUU PKS oleh DPR RI periode 2014-2019 pada Selasa, 1 Oktober 2019 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat. Tempo/Halida Bunga
Komisioner Komnas Perempuan menyatakan duka cita dan permintaan maaf kepada masyaranat atas tidak disahkannya RUU PKS oleh DPR RI periode 2014-2019 pada Selasa, 1 Oktober 2019 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat. Tempo/Halida Bunga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Azriana, menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019 berkinerja buruk lantaran Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual mangkrak selama 3 tahun.

Azriana mengatakan RUU PKS tak mengalami perkembangan. Padahal prasyarat pembahasan RUU PKS sudah dilakukan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI.

"Antara lain sudah ada rapat dengar pendapat umum. Sejumlah pihak sudah dipanggil. Organisasi masyarakat dan agama, lembaga swadaya masyarakat, Komnas Perempuan dan Forum Pengadaan Layanan (FPL) sudah dipanggil untuk dimintai pandangannya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyaringan pendapat juga sudah dilakukan hingga ke daerah-daerah. Bahkan studi banding juga sudah dilakukan ke Kanada dan Prancis. Azriana menyayangkan, kegiatan yang menggunakan anggaran negara itu justru tidak berkontribusi pada pembahasan RUU PKS.

"Sekian rupiah digunakan untuk hal yang sia-sia. Padahal di saat bersamaan, layanan visum gratis saja negara tidak mampu sediakan. Kalau anggaran yang dipakai bisa digunakan untuk visum gratis, berapa korban yang bisa terlayani? Ini kinerja buruk dan sia-sia," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Azriana juga mengungkapkan kekecewaannya pada Panja RUU PKS yang tidak pernah membuka ruang diskusi dalam membahas perbedaan asumsi di masyarakat agar dicarikan penyelesaiannya. Jika tak dibuka ruang, maka penyamaan persepsi tidak akan bisa terjadi. "Tapi kan tidak kunjung dibahas. Perbedaan cara pandang terhadap RUU PKS dibiarkan terus menguat di masyarakat," ujarnya.

Azriana menyebut, Panja RUU PKS pada akhir masa tugasnya menyatakan dengan mudah bahwa waktu yang tersisa terlalu pendek dan tak bisa menyelesaikan RUU PKS. Padahal selama 3 tahun mangkrak, Komnas Perempuan mencatat ada 16.943 korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan.

"Apa mereka masih mau menunggu 3 tahun lagi? Harusnya 16 ribu sudah bisa dapat keadilan lewat RUU PKS yang diajukan periode ini dan digunakan untuk memenuhi hak mereka sebagai korban. Tapi itu itu enggak diupayakan anggota DPR RI 2014-2019," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

34 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

47 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

52 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

52 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

57 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

24 Februari 2024

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.


Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

20 November 2023

Leon Dozan. Foto: Instagram/@leonrdozan
Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.


Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

14 Oktober 2023

Ilustrasi perempuan dengan sahabatnya di tempat kerja. Foto: Freepik.com/Jcomp
Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

Beasiswa untuk Anak Perempuan Indonesia atau BESTARI batch 2 telah dibuka bagi perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4 dan S1. Terkhusus bagi perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak serta anak perempuan dan perempuan korban kekerasan. Pendaftaran dibuka sampai 31 Oktober 2023.