TEMPO.CO, Jakarta - Sikap partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terbelah terkait rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Perpu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi).
Perpu tersebut diduga akan mencabut UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR.
Sebagian partai oposisi setuju Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. Sedangkan mayoritas partai pendukung Jokowi menolak keras. PDIP, selaku pendukung utama pemerintahan, bersuara paling keras.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, bahkan meminta Presiden Jokowi tak mendengar pihak-pihak yang disebutnya, "para pembisik."
"Jangan sampai Presiden terjebak melakukan perbuatan inkonstitusional," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 30 September 2019.
PKB juga meminta Jokowi tidak mengambil jalan menerbitkan Perpu KPK, melainkan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"PKB menghormati eksistensi KPK, tapi kami meminta Presiden mempertimbangkan tidak perlu mengeluarkan perpu," ujar anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq dua hari lalu. "Biar yang keberatan lewat JR saja,"
Adapun Partai Golkar dan PPP belum bersikap ihwal rencana Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK.
Sementara NasDem mendukung apapun keputusan Jokowi. "Kami yakin, Presiden akan mengambil keputusan terbaik bagi bangsa ini," ujar Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G. Plate, dua hari lalu.
Berbeda dengan partai-partai oposisi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon justru meminta Jokowi mendengarkan suara publik untuk menerbitkan Perpu KPK.
"Saya kira faktor masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa itu harus jadi perhatian penting, harus didengar. Karena saya kira ini sebuah aspirasi yang sekarang jadi perhatian publik," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin lalu, 30 September 2019.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendorong Presiden segera mengeluarkan Perpu KPK. "Prinsipnya kami mendukung gerakan mahasiswa agar Pak Jokowi mengeluarkan Perpu UU KPK. Tidak boleh ada pelemahan pada KPK."
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto setali tiga uang. Dia juga mengatakan partainya tak mempermasalahkan apabila Jokowi mengeluarkan Perpu KPK.
"Saya kira tidak ada masalah, itu kan hak penuh Pak Presiden tetapi dalam hukum perundang-undangan kita. Nanti DPR secara keseluruhan akan menilai apakah akan diterima atau tidak," tutur Yandri.
Adapun Partai Demokrat tidak sepakat dengan penerbitan Perpu KPK. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menilai tidak ada urgensinya Jokowi mengeluarkan Perpu KPK untuk saat ini. Apalagi, sejak awal DPR dan Pemerintah telah sepakat melakukan perubahan UU KPK Tahun 2002.
Kondisi saat ini, menurut dia, berbeda dengan era Presiden SBY yang mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU Pilkada.
"Ya, silakan saja keluarkan Perpu, tapi kami melihat tidak ada urgensinya," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 30 September 2019.