TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan pengerahan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka bantuan kemanusiaan ke Papua harus dievaluasi setelah situasi konflik.
Hal yang perlu dievaluasi, kata Choirul, adalah aturan pengerahan pasukan, selain pasukan yang memang disiagakan di teritorial tersebut. “Kalau dibutuhkan kenapa, sampai kapan, berapa jumlahnya. Jadi pengiriman pasukan itu harus proposional, ada legalitas dan tujuan yang konkret sesuai dengan UU TNI,” kata Choirul di kantornya, Jalan Latuharhari, Senin 30 September 2019.
Choirul mengatakan evaluasi bisa dilakukan setelah konflik di Papua mereda. Sebab, ia menuturkan dalam kondisi konflik seperti sekarang ini TNI masih dibutuhkan untuk pasukan taktis demi bantuan kemanusiaan.
Saat ini, kata dia, memang TNI diperlukan untuk bantuan kemanusiaan seperti menyalurkan makanan pada para pengungsi yang lari ke luar daerah karena panasnya situasi di Wamena dan Jayapura. Karena Indonesia saat ini tidak punya badan khusus yang disiagakan untuk tujuan seperti ini.
Menurut data yang dihimpun Komnas HAM, akibat dari kerusuhan yang berlangsung sejak Ahad, 21 September 2019, menyebabkan banyak warga Wamena yang mengungsi ke luar daerah tersebut.
Adapun sejauh ini Komnas HAM mencatat ada 31 orang korban meninggal. Serta 43 korban luka-luka yang tercatat menjadi pasien di Rumah Sakit Wamena. Sebanyak 43 korban itu, banyak yang mengalami luka serius seperti gegar otak, dan patah kaki.