TEMPO.CO, Jakarta-Gladi resik pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 hari ini hanya diikuti dua orang, yakni anggota tertua dan termuda. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan anggota lainnya diminta tak usah mengikuti gladi resik dengan alasan keamanan.
"Itu (keamanan) juga salah satu pertimbangan. Kami sepakati setelah koordinasi keamanan tadi pagi, buat gladi sore ini tidak melibatkan anggota supaya lebih efektif dan efisien waktunya," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
Anggota DPR tertua adalah Abdul Wahab Dalimunthe (80 tahun) dari Partai Demokrat, sedangkan anggota termuda adalah Hillary Brigitta Lasut (23) dari Partai Nasdem. Mereka diharuskan mengikuti gladi resik lantaran akan menjadi pimpinan sidang pertama DPR besok.
Gladi resik pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 ini berlangsung di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa, pelajar, dan masyarakat di sekitar gedung DPR. Ini merupakan aksi lanjutan dari gelombang unjuk rasa sebelumnya yang terjadi sejak19, 23, dan 24 September lalu.
Dengan adanya demonstrasi ini, sejumlah ruas jalan menuju gedung DPR ditutup. Indra mengatakan, itu juga sebabnya gladi digelar tanpa melibatkan 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD terpilih periode 2019-2024.
"Kalau kami nanti gladi menunggu 575 anggota DPR plus DPD, waktunya berlarut-larut," ujar Indra.
Adapun aksi unjuk rasa masyarakat hari ini menyerukan tujuh tuntutan untuk DPR dan pemerintah, yakni:
-Menolak RKUHP, RUU Pertambangan dan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA; mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
-Tolak TNI dan Polri tempati jabatan sipil
-Stop militerisme di Papua dan daerah lain. Bebaskan tahanan politik di Papua segera!
-Hentikan kriminalisasi aktivis
-Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya!
-Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera!
BUDIARTI UTAMI PUTRI