TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu KPK hanya salah satu opsi. Arsul menyebut ada cara lain yakni Legislative Review yang bisa dilakukan pemerintah.
“Perpu kan salah satu opsi saja, ada opsi lain yaitu legislative review. Berarti nanti amandemen atau ubah UU KPK hasil revisi di masa DPR yang baru,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2019.
Opsi lainnya, ada Judicial Review, yang saat ini tengah dilakukan kelompok mahasiswa di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perpu, menurut Arsul, adalah opsi ketiga.
“Tapi bentuknya gimana sampai dengan sekarang belum ada informasi atau penjelasan kepada kami di DPR,” kata dia.
Adapun PPP menurut Arsul belum bersikap terkait rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK. Ia mengaku harus lebih dulu melihat isi dari Perpu, sebelum partainya memutuskan menolak atau mendukung. Arsul percaya Jokowi akan berkomunikasi dengan partai-partai, atau fraksi di DPR bila Perpu menjadi pilihan.
Arsul menegaskan, di antara ketiga pilihan itu Legislative Review adalah yang terbaik. Begitu DPR baru dilantik, kemudian baleg dibentuk, dan prolegnas lima tahunan serta prolegnas 2020 disusun, pemerintah boleh melakukan inisiasi tersebut.
“Nanti kami ubah ulang, enggak masalah itu,” kata dia.
Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan DPR hingga kini masih menuai polemik. Bahkan sejak disahkan, mahasiswa dan elemen sipil lainnya menolak UU KPK yang dinilai malah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Unjuk rasa berlangsung selama sepekan kemarin. Dua mahasiswa tewas dan puluhan lainnya terluka akibat gelombang aksi menolak UU KPK itu. Sejumlah tokoh yang bertemu Jokowi mendesak Presiden mengeluarkan Perpu KPK. Menanggapi itu Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK.
Sebelumnya Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kurang tepat apabila langkah presiden mengeluarkan Perpu. “Mengubah Undang-Undang dengan Perpu sebelum Undang-Undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat,” tuturnya di Jakarta, Ahad 29 September 2019.