TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan bahwa dia akan mundur dari jabatannya sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Pada hari itu, Yasonna akan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara.
"Iya lusa (mundur), kita kan dilantik. Balik ke kampung," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Ahad, 29 September 2019.
Setelah mundur, Jokowi akan memilih pelaksana tugas menggantikan Yasonna. Politikus PDIP itu enggan berspekulasi ihwal kemungkinan dia akan ditunjuk kembali menjadi Menkumham oleh presiden terpilih. "Saya sekarang anggota DPR. Saya tidak mau berspekulasi untuk itu," ujar dia.
Jumat lalu, Yasonna sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. "Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," ujar Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01.68 tertanggal 27 September 2019.
Dalam surat tersebut Yasonna menyebut keputusan tersebut diambil sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan bahwa "menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan."
Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan sebagai Menkumham. "Disamping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," ujar Yasonna.
DEWI NURITA