TEMPO.CO, Jakarta Investigasi menyeluruh terhadap meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Randi, 22 tahun, dan Muhamad Yusuf Kardawi, 19 tahun, dipantau langsung oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Investigasi dimulai dari pemeriksaan internal kepolisian, khususnya personil yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, Kamis, 26 September 2019, termasuk menarik semua senjata personil polisi di Polres dan Polda untuk diperiksa.
“Karena ada temuan selongsong dan korban tewas, maka kita periksa. Padahal pimpinan sudah menegaskan penanganan unras (unjuk rasa) dilarang menggunakan senjata kecuali tameng, tongkat, dan gas air mata,” kata Ari Dono di Kendari, Sabtu, 28 September 2019.
Dia menggaransi proses investigasi akan dilakukan secara transparan. Tak hanya melibatkan unsur kepolisian, namun juga ada dari tim luar seperti Ombusman, Komnas HAM dan pihak lain yang memiliki kompetensi. Rangkaian investigasi dimulai dari tahapan olah TKP, mencari saksi dan bukti. Seluruhnya akan dikaji dan secara periodik hasilnya akan dilaporkan.
Selain itu, tim investigasi ini juga sudah mengantongi data hasil autopsi dan rekam medis dari kedua jenazah. Setelah itu dilakukan pencocokan dalam rangkaian teknik investigasi. “Harapanya lebih cepat lebih baik. Mohon bantuan jika ada yang memiliki video atau foto untuk diberikan sebagai bahan kajian investigasi,” urai Ari Dono.
Polisi sudah melakukan olah TKP di ruas Jalan Abdullah Silondae pada Sabtu 28 September 2019. Hasilnya, polisi menemukan tiga butir selongsong peluru yang titiknya tak jauh dari Yusuf terkapar. Selain itu kesaksian mahasiswa jurusan Tekhnik Mesin UHO juga menemukan dua selongsong peluru 9 milimeter juga di lokasi Randi meregang nyawa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tekhnik La Ramli mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO merupakan pelanggaran HAM berat. Hal itu dibuktikan dengan tewasnya Randi karena luka tembakan yang menembus dada.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan secara kelembagaan kami akan bersurat agar lembaga ini mau melakukan investigasi. Kami siap menyerahkan barang bukti dan saksi yang ada,” jelas La Ramli.
ROSNIAWANTY FIKRI