TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Johnny G. Plate berujar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK merupakan salah satu dari tiga opsi yang bisa tempuh Presiden Joko Widodo untuk menganulir pengesahan UU KPK. Dua opsi lain yakni legislative review dan judicial review.
NasDem menyatakan mendukung apa pun opsi yang diambil Jokowi. Kendati demikian, ujar Johnny, keseluruhan fraksi di DPR belum tentu mau. "Kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu, maka ada syaratnya. Perpu itu harus dibawa ke DPR dan kemungkinannya hanya diterima atau ditolak," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan pada Ahad, 29 September 2019.
Untuk itu, ujar Johnny, Jokowi harus membangun komunikasi politik yang baik dengan DPR yang baru saja mengesahkan UU KPK tersebut. "Kami yakin Presiden akan mengambil keputusan terbaik bagi bangsa ini," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini.
PDIP merupakan partai yang paling keras menolak Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. "Mengubah undang-undang dengan perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Harus Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto bahkan menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan perpu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak revisi UU KPK.
"Bukan dengan perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," ucapnya.