Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dituding Tak Beri Akses Bantuan Hukum ke Mahasiswa Pendemo

image-gnews
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi mengeluhkan sulitnya akses mendapat informasi dan memberi bantuan hukum untuk mahasiswa, pelajar, dan masyarakat lainnya yang ditangkap dalam unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 24-25 September 2019.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana mengatakan, pihaknya kesulitan memperoleh informasi ihwal siapa saja yang ditangkap dalam aksi massa selama dua hari tersebut. Dia hanya mendapat total angka seperti yang dirilis Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Tanggal 25 Polda merilis melakukan pengamanan terhadap 94 mahasiswa di Polda, kemudian 49 di Polres Jakbar, tapi tidak ada nama-nama orang yang diamankan itu," kata Arif di kantornya, Jumat malam, 27 September 2019.

Bahkan hingga kemarin, saat menyatakan membebaskan dua mahasiswa yang diklaim telah dihentikan perkaranya, polisi juga tak merinci berapa orang yang masih ditahan.

Berikutnya, Arif menyoroti tidak jelasnya status hukum orang-orang yang ditangkap itu. Padahal menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, orang yang ditangkap harus ditentukan status hukumnya dalam 1x24 jam. Namun penangkapan itu terjadi sejak 24 malam dan hingga kemarin status hukum orang-orang yang ditangkapi itu tak dibuka kepada tim advokasi.

"Harusnya satu kali dua puluh empat jam itu dilepaskan demi hukum, atau kemudian dilakukan penahanan tapi statusnya dinaikkan. Persoalannya sampai tanggal 26 malam, bahkan tadi ketika memantau informasinya, status teman-teman belum jelas," kata dia.

Sejumlah kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019. Aksi solidaritas tersebut dilakukan untuk mendoakan almarhum Randi, salah satu mahasiswa Universitas Haluoleo yang tewas saat mengikuti demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Utara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Tak cuma itu, Arif menyebut tim advokasi juga kesulitan mendapat akses memberikan bantuan hukum. Polisi juga tak memberikan informasi kepada pihak keluarga, serta akses untuk menemui anggota keluarga yang ditahan. Padahal dua hal ini jelas diatur dalam KUHAP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setiap orang yang kemudian disangka melakukan tindak pidana tertentu, dia berhak dikunjungi keluarga dan bantuan hukum, berhak dianggap tak bersalah sampai ada putusan pengadilan," kata dia.

Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Muhammad Andi Rizaldi mengatakan mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya disebar di berbagai unit. Itu sebabnya, kata dia, informasi yang ada juga tak terintegrasi.

Andi mengatakan para orang tua atau kerabat yang mencari di Polda pun ibarat dipingpong dari satu unit ke unit lainnya. Dia pun mempertanyakan mengapa kepolisian terkesan menutup-nutupi akses terhadap keluarga dan tim advokasi.

"Kami pertanyakan itu, karena tidak menutup kemungkinan di dalam terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan, seperti dugaan tindakan penyiksaan, dan dugaan tindak pidana terhadap kemanusiaan," kata Andi di lokasi yang sama.

Pengacara publik LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim mengingatkan, lembaganya bersama LBH Jakarta dan Kontras memiliki mandat untuk menjadi pendamping dan kuasa hukum. Dia pun mendesak polisi segera mengungkap keberadaan dan detil siapa saja orang-orang yang ditahan pasca-demo di DPR.

"Kami punya mandat dari Undang-undang dan terakreditasi oleh pemerintah. Tapi kami tidak diberi kesempatan. Kami sayangkan situasi minimnya akses bantuan hukum yang kami tak bisa berikan," kata Afif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

1 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 jam lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

6 hari lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

7 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

8 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

9 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.