TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, tak banyak berkomentar ihwal satu tuntutan mahasiswa yang berbunyi "Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah Pilihan DPR". Bamsoet, sapaan Bambang, cuma berujar hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau itu sudah domain UU, kita ikuti aturan yang ada dalam UU," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Bamsoet tak memastikan saat ditanya apakah tuntutan itu bisa dipenuhi. Padahal dia sebelumnya mengatakan DPR akan memperhatikan tuntutan mahasiswa, baik yang menjadi domain pemerintah maupun Dewan.
"Saya tak bisa katakan bisa ataupun tak bisa, baca lagi aturan dan undang-undangnya," ujarnya.
'Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah Pilihan DPR' merupakan salah satu tuntutan aksi mahasiswa 23-24 September 2019 di depan DPR. Dalam tuntutan bertajuk 'Maklumat Tuntaskan Reformasi' itu, ada enam tuntutan lainnya, mulai dari protes rancangan undang-undang bermasalah hingga mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 banyak menuai sorotan, baik menyangkut proses maupun calon terpilihnya. Calon yang dianggap paling bermasalah karena diduga pernah melanggar etik, Firli Bahuri, justru terpilih dengan suara penuh dari 56 anggota Komisi Hukum DPR dan akan menjadi ketua KPK 2019-2023.