TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, saat ini nasib Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Fadli menyebut, Jokowi memiliki kuasa penuh untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu mengenai UU KPK.
"Sekarang ini bola ada di tangan Presiden. Pak Jokowi punya kuasa penuh atas KPK," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 27 September 2019.
Menurut Fadli, proses di DPR sudah selesai. Terkait dengan pro-kontra, yang ada, merupakan urusan Presiden untuk mengakomodir masukan dari masyarakat.
"Sekali lagi, itu hak presiden yang dijamin konstitusi. Dulu waktu zaman Pak SBY juga pernah begitu. Aspirasi masyarakat dan mahasiswa itu kan harus didengar," ujar Fadli.
Kemarin, Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK, usai bertemu dengan sejumlah tokoh dan cendekiawan.
"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan Perpu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti dan setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," katanya seusai pertemuan dengan para tokoh hari ini, Kamis, 26 September 2019.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari yang hadir dalam pertemuan itu menyebut, presiden memang belum memutuskan secara tegas pilihannya, namun menerima Perpu sebagai pilihan yang paling cepat menyelesaikan masalah.
"Presiden bilang, mempertimbangkan dulu dan akan memutus dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Feri menirukan ucapan Jokowi dalam pertemuan itu.
Adapun Menteri Sekretaris Negara Pratikno disebut sudah menyiapkan draf Perpu KPK, sembari menunggu Jokowi mengambil keputusan.
DEWI NURITA