Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI AU Tangkap Calo Pungli Rp 1,5 Juta ke Pengungsi Wamena

Reporter

image-gnews
Warga menunggu pesawat Hercules milik TNI AU di Pangkalan TNI AU Manuhua Wamena, Jayawijaya, Papua, Rabu 25 September 2019. Warga mengungsi meninggalkan Wamena menggunakan pesawat Hercules pascaaksi kerusuhan pada Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Warga menunggu pesawat Hercules milik TNI AU di Pangkalan TNI AU Manuhua Wamena, Jayawijaya, Papua, Rabu 25 September 2019. Warga mengungsi meninggalkan Wamena menggunakan pesawat Hercules pascaaksi kerusuhan pada Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Iklan

TEMPO.CO, Wamena - TNI AU menangkap pelaku pemerasan terhadap para pengungsi korban kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.

Para korban rusuh Wamena tadi diperas ketika hendak menggunakan jasa penerbangan pesawat Hercules TNI Angkatan Udara.

"Kami sudah menangkap calo yang mengambil Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per orang," kata Kepala Detasemen TNI AU Wamena Mayor PNB Arief Jadmiko di Wamena hari ini, Jumat, 27 September 2019.

Arief Jadmiko menuturkan bahwa TNI tidak memungut biaya dari warga yang hendak mengungsi dengan menumpang Hercules.

Arief pun menerangkan pungutan liar (pungli) itu terjadi di luar lingkungan Detasemen TNI AU Wamena. Dia tak menerangkan berapa pelaku yang ditindak dan apakah ada aparat militer yang terlibat.

"Setiap hari kami sampaikan kepada warga bahwa ini bantuan angkutan udara untuk kemanusiaan sehingga tidak dipungut biaya."

Sehari setelah terjadi kerusuhan di Wamena pads Srnin, 23 September 2019, TNI AU memberikan tumpangan gratis bagi warga yang hendak keluar dari Jayawijaya. Jumlah pengungsi terus bertambah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini, ratusan orang memadati Bandara Kargo di Wamena. Bahkan ada yang mengaku sudah tiga hari menunggu giliran. Mereka terdiri masyarakat asli Papua dan pendatang.

TNI AU memperkirakan jumlah pengungsi menurun pada tiga hari terakhir. Tapi, kata Arief, kenyataannya sejak Jumat pagi tadi  sudah berkumpul hampir 1.500 orang yang meminta keluar dari Wamena.

Dia menjelaskan, kapasitas Hercules 160-170 orang sekali terbang sehingga para pengugsi mengantre selama tiga hingga empat hari. TNI AU memutuskan muatan tak bisa terlalu banyak sebab yang diangkut adalah anak-anak dan perempuan. 

"Jangan sampai ibu yang membawa bayi terjepit," ucap Arief.

Dia berharap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantu warga yang ingin keluar dari Jayawijaya, misalnya melibatkan maskapai penerbangan sipil yang beroperasi di Wamena.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

1 jam lalu

Marsdya Tonny Hardjono. wikipedia.org
Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

Marsdya Mohamad Tonny Harjono disebut-sebut merupakan calon kuat pengganti Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

11 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

5 hari lalu

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

KPK menyita sejumlah properti miliki Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Begini kasusnya.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

12 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

14 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

14 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.