Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhiri Masa Jabatan, Ketua MPR Sampaikan Laporan Pelaksanaan Wewenang

image-gnews
Sidang Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019.
Sidang Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019.
Iklan

INFO NASIONAL — Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan tugas, serta kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014-2019 sekaligus pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal ini disampaikan Zulkifli dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jumat, 27 September 2019.

Menurut Zulkifli, rekomendasi MPR Masa Jabatan 2009-2014 sudah ditindaklanjuti oleh MPR Masa Jabatan 2014-2019. Beberapa di antaranya, yakni dibentuknya Lembaga Pengkajian MPR serta penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.

“Sidang Tahunan MPR ini telah kita laksanakan sejak 2015 dan terus berlanjut setiap tahun sampai yang terakhir kita selenggarakan pada 16 Agustus 2019,” kata Zulkifli.

Selain itu, dalam rekomendasi revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa, Pimpinan MPR terus mendorong pemerintah untuk memasukkan hal itu ke dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.

Menurut Zulkifli, Pimpinan MPR juga mengingatkan pemerintah, bahwa dalam melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR bukan hanya tanggung jawab MPR, tetapi yang lebih utama adalah tanggung jawab pemerintah.

“Alhamdulillah, dalam perkembangannya pemerintah akhirnya membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga ideologi bangsa,” ujarnya.

Zulkifli menyebutkan, rekomendasi untuk melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara juga telah ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat, berbagai kajian oleh Badan Pengkajian MPR, yang didukung oleh Lembaga Pengkajian MPR, Zulkifli merasa perlu memberikan rekomendasi agar hasil aspirasi dan kajian yang telah diperoleh dapat dijadikan bahan bagi MPR Masa Jabatan berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pokok-pokok aspirasi dan kajian yang direkomendasikan antara lain adalah materi Pokok-Pokok Haluan Negara. MPR Masa Jabatan 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil kajian MPR Masa Jabatan 2014-2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk hukum.

Kemudian, terkait dengan Penataan Sistem Ketatanegaraan yang meliputi Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, dan Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara, MPR Masa Jabatan 2019-2024 perlu melanjutkan kajian lebih mendalam.

Selain itu, Zulkifli mengatakan jika dalam melaksanakan tugasnya, MPR juga menyosialisasikan Empat Pilar. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR perlu dijaga keberlanjutannya agar keterpaparan masyarakat semakin luas.

Masyarakat harus meyakini nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kurun waktu 2009-2014, Pimpinan MPR juga telah menyelenggarakan lima kali acara Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, yakni Peringatan Hari Pancasila.

Selain itu, untuk menghargai dan mengingatkan pada sejarah bangsa, MPR senantiasa memperingati Hari Konstitusi setiap 18 Agustus. Peringatan ini telah digagas oleh MPR periode 2004-2009 di bawah kepemimpinan Hidayat Nur Wahid yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.

“Melalui Peringatan Hari Konstitusi kita melakukan refleksi sekaligus merenungkan, bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa adalah suatu dokumen hukum yang khas,” ujar Zulkifli.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib, Pimpinan MPR berwenang mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

4 hari lalu

Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

Bamsoet imbau pemerintah segera mengantisipasi anjloknya nilai tukar rupiah yang tembus Rp 16.000 per dolar AS.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

4 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

5 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

9 hari lalu

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Arsjad Rasjid, berencana menemui calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi.


Catatan Ketua MPR RI: Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

12 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI: Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

Akhirnya, akan selalu ada momentum bagi semua orang memulihkan kelembutan hati yang sejatinya ada pada setiap pribadi.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

23 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

23 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

23 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.