INFO NASIONAL — Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan tugas, serta kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014-2019 sekaligus pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Hal ini disampaikan Zulkifli dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jumat, 27 September 2019.
Menurut Zulkifli, rekomendasi MPR Masa Jabatan 2009-2014 sudah ditindaklanjuti oleh MPR Masa Jabatan 2014-2019. Beberapa di antaranya, yakni dibentuknya Lembaga Pengkajian MPR serta penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.
“Sidang Tahunan MPR ini telah kita laksanakan sejak 2015 dan terus berlanjut setiap tahun sampai yang terakhir kita selenggarakan pada 16 Agustus 2019,” kata Zulkifli.
Selain itu, dalam rekomendasi revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa, Pimpinan MPR terus mendorong pemerintah untuk memasukkan hal itu ke dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.
Menurut Zulkifli, Pimpinan MPR juga mengingatkan pemerintah, bahwa dalam melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR bukan hanya tanggung jawab MPR, tetapi yang lebih utama adalah tanggung jawab pemerintah.
“Alhamdulillah, dalam perkembangannya pemerintah akhirnya membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga ideologi bangsa,” ujarnya.
Zulkifli menyebutkan, rekomendasi untuk melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara juga telah ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat, berbagai kajian oleh Badan Pengkajian MPR, yang didukung oleh Lembaga Pengkajian MPR, Zulkifli merasa perlu memberikan rekomendasi agar hasil aspirasi dan kajian yang telah diperoleh dapat dijadikan bahan bagi MPR Masa Jabatan berikutnya.
Pokok-pokok aspirasi dan kajian yang direkomendasikan antara lain adalah materi Pokok-Pokok Haluan Negara. MPR Masa Jabatan 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil kajian MPR Masa Jabatan 2014-2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk hukum.
Kemudian, terkait dengan Penataan Sistem Ketatanegaraan yang meliputi Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, dan Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara, MPR Masa Jabatan 2019-2024 perlu melanjutkan kajian lebih mendalam.
Selain itu, Zulkifli mengatakan jika dalam melaksanakan tugasnya, MPR juga menyosialisasikan Empat Pilar. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR perlu dijaga keberlanjutannya agar keterpaparan masyarakat semakin luas.
Masyarakat harus meyakini nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kurun waktu 2009-2014, Pimpinan MPR juga telah menyelenggarakan lima kali acara Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, yakni Peringatan Hari Pancasila.
Selain itu, untuk menghargai dan mengingatkan pada sejarah bangsa, MPR senantiasa memperingati Hari Konstitusi setiap 18 Agustus. Peringatan ini telah digagas oleh MPR periode 2004-2009 di bawah kepemimpinan Hidayat Nur Wahid yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.
“Melalui Peringatan Hari Konstitusi kita melakukan refleksi sekaligus merenungkan, bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa adalah suatu dokumen hukum yang khas,” ujar Zulkifli.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib, Pimpinan MPR berwenang mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas. (*)