TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ananda Badudu mengatakan penangkapan mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu pagi hari tadi, Jumat, 27 September 2019, tidak sesuai prosedur. "Kepolisian pasti melihat sudah sesuai prosedur. Tapi kalo dari kaca mata kami, itu tidak sesuai prosedur," kata penasihat hukum Ananda Badudu, Feri Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Salah satu tim advokasi Ananda dari Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menyatakan bahwa surat penangkapan Ananda hanya disampaikan secara verbal kepada mantan musisi Banda Neira itu atas beberapa tuduhan. "Pada saat penangkapan pukul 04.30 tadi pagi, tim advokasi maupun tim kuasa hukum juga belum menerima surat perintah penangkapan," kata Puri di kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Tuduhan polisi terhadap Ananda adalah soal aliran dana untuk aksi mahasiswa penolak rancangan undang-undang bermasalah dan provokasi. "Pertama, tuduhan menyalurkan dana kepada demonstran, terutama mahasiswa. Kedua, tuduhan aksi provokasi kekerasan terhadap beberapa situasi Jakarta dalam beberapa hari ini," kata Puri.
Ananda menggalang dana untuk mahasiswa demonstran melalui Kitabisa.com. Ananda berhasil mengumpulkan dana Rp 175 juta. Dana digunakan untuk logistik demonstran, menyewa mobil komando, dan transportasi pendemo.
Ananda dibidik dengan 170 KUHP. Namun, akhirnya Ananda
Badudu dilepaskan oleh Kepolisian Metro Jaya sekitar pukul 10.30. "Statusnya Ananda bebas, sudah tidak ada lagi masalah," kata Feri.
GALUH PUTRI RIYANTO