TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan penangkapan Dandhy Laksono terkait tuduhan memprovokasi terkait isu Papua lewat media sosial. Dandhy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
"Ya tersangka Undang-Undang ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan seperti dikutip Antara, Jumat, 27 September 2019.
Iwan mengatakan penyidik telah menganalisa salah satu unggahan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan. Kemudian pendiri Watchdoc yang memproduksi film dokumenter Sexy Killers itu diizinkan pulang.
Kabar penangkapan pria bernama lengkap Dandhy Dwi Laksono itu tersebar cepat pada Kamis tengah malam, 26 September 2019.
Menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB.
Erasmus menuturkan kronologi penangkapan Dandhy. Rekannya itu tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah mengunggah mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," kata Erasmus.