Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Desak Kepolisian Bebaskan Dandhy Laksono

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menggelar unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap penulis opini Dandhy Dwil Laksono.(Tempo/Shinta Maharani)
Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menggelar unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap penulis opini Dandhy Dwil Laksono.(Tempo/Shinta Maharani)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mendesak Polda Metro Jaya membebaskan aktivis dan pendiri WatchDoc Dandhy Laksono. Sebab penangkapan terhadap Dandhy telah bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan tidak memiliki dasar.

"Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," kata Sekretaris Jenderal AJI Revolusi Riza dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 27 September 2019.

Revolusi mengatakan penangkapan Dandhy telah bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Padahal kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi di Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Dandhy, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI. Dandhy ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019.

Berdasarkan kronologi yang dikirim akun Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyebutkan Dandhy ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Padahal sekitar 30 menit sebelumnya dia baru saja tiba di rumahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar pukul 22.45 Dandhy mendengar ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu yang datang tersebut ternyata pihak kepolisian. Dengan dipimpin oleh Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan.

Dalam surat penangkapan oleh Kepolisian yang diterima Tempo, Dandhy ditangkap polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikenai pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Dandhy diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan atas SARA, khususnya berkaitan dengan isu Papua. Kendati demikian, belum terang informasi mana dan seperti apa yang dianggap melanggar tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

20 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

26 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

26 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Terlibat Film Dirty Vote, Dosen UGM Zainal Arifin Mochtar Terganggu Disebut Aktor

59 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Terlibat Film Dirty Vote, Dosen UGM Zainal Arifin Mochtar Terganggu Disebut Aktor

Menurut Zainal Arifin Mochtar, ada tiga alasan yang membuatnya terlibat dalam film Dirty Vote.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Sutradara dan Pemeran Film Dirty Vote Ungkap dari Mana Biaya Produksinya

17 Februari 2024

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Sutradara dan Pemeran Film Dirty Vote Ungkap dari Mana Biaya Produksinya

Dandhy Laksono mengatakan, seluruh sumber pembiayaan dalam produksi Dirty Vote sudah diungkap secara transparan.


Artis Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Arie Kriting hingga Happy Salma

16 Februari 2024

Feni Rose/Foto: Instagram/Feni Rose
Artis Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Arie Kriting hingga Happy Salma

Begini selebritas menerima hasil hitung cepat (quick count) yang dimenangi Prabowo-Gibran.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Begini Kata Cak Imin Saat Tahu Dilaporkan karena Komentari Film Dirty Vote

13 Februari 2024

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Begini Kata Cak Imin Saat Tahu Dilaporkan karena Komentari Film Dirty Vote

Melalui cuitan di Twitter/X, Cak Imin menanggapi berita pelaporan terhadap dirinya karena mengomentari film Dirty Vote.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat