TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mendesak Polda Metro Jaya membebaskan aktivis dan pendiri WatchDoc Dandhy Laksono. Sebab penangkapan terhadap Dandhy telah bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan tidak memiliki dasar.
"Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," kata Sekretaris Jenderal AJI Revolusi Riza dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 27 September 2019.
Revolusi mengatakan penangkapan Dandhy telah bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Padahal kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi di Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Dandhy, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI. Dandhy ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019.
Berdasarkan kronologi yang dikirim akun Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyebutkan Dandhy ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Padahal sekitar 30 menit sebelumnya dia baru saja tiba di rumahnya.
Sekitar pukul 22.45 Dandhy mendengar ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu yang datang tersebut ternyata pihak kepolisian. Dengan dipimpin oleh Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan.
Dalam surat penangkapan oleh Kepolisian yang diterima Tempo, Dandhy ditangkap polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikenai pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Dandhy diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan atas SARA, khususnya berkaitan dengan isu Papua. Kendati demikian, belum terang informasi mana dan seperti apa yang dianggap melanggar tersebut.