TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri mengatakan penangkapan aktivis Dandhy Laksono berkaitan dengan aktivitas advokasi mengenai isu Papua. Puri mengatakan informasi terkait hal tersebut telah disampaikan oleh kepolisian.
"Penangkapan Dandhy terkait adanya pengaduan tentang praktik SARA, penghasutan. Dari Kepolisian sudah menyampaikan langsung bahwa penangkapan ini sangat terkait dengan aktivitas advokasi Dandhy untuk isu Papua," kata kata Puri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2019.
Meski begitu, Puri mengatakan penangkapan Dandhy tersebut juga mungkin berkaitan dengan situasi atau kondisi nasional hari-hari ini, khususnya mengenai situasi hukum nasional di Indonesia. Di sisi lain, belum jelas aktivitas advokasi Dandhy yang mana yang diduga melanggar tersebut.
Dandhy ditangkap pihak kepolisian pada Kamis malam, 26 September 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondokgede, Bekasi.
Dalam surat penangkapan, Dhandy ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikenai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Dandhy diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.