TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan siap menjadi penjamin Dandhy Laksono yang ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pernyataan Budiman ini diungkapkan saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 September 2019 dini hari ini.
Ia datang karena mendapat info bahwa aktivis dan pendiri WatchDoc.id Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi. Dia mengatakan kabar itu ia dapatkan setelah menerima telepon dari rekannya.
"Dari WA, saya ditelpon, eh Dandhy ditangkap, untung saya belum tidur. Malam-malam ditelepon, saya ke sini ingin tahu apa masalahnya," kata Budiman kepada sejumlah awak media di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, aktivis Dandhy Laksono ditangkap polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondokgede, Bekasi. Kabar ditangkapnya Dandhy tersebut dikabarkan langsung oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI lewat akun Twitter-nya.
Dalam surat penangkapan yang diterima Tempo, Dandhy diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikenai pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Dandhy diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan atas SARA.
Budiman menyatakan siap menjadi penjamin Dandhy jika memungkinkan. Apalagi saat ini dia masih menjabat sebagai anggota DPR. Karena itu, dia datang ke Kepolisian untuk mencari tahu apakah bisa menjadi penjamin.
"Karena dalam keadaan seperti ini menurut saya jangan sampai ada terjadi pelanggaran HAM, segala macam. Itu juga kepentingan pemerintah untuk menjaga situasi tenang," kata Mantan pentolan Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.
Budiman Sudjatmiko menjelaskan, beberapa hari yang lalu dirinya sempat berdebat lewat acara debat terbuka dengan Dandhy. Keduanya membahas mengenai sejumlah isu di Papua. Meski dalam debat terjadi perbedaan pendapat, Budiman mengatakan ruang publik tetap harus dijaga dan dirawat lewat kebebasan berpendapat.