TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dan pendiri WatchDoc, Dandhy Laksono, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis menjelang tengah malam, 26 September 2019. Dandhy ditangkap di rumahnya, di kawasan Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pantauan Tempo, usai Dandhy ditangkap sejumlah lembaga advokasi dan aktivis hak asasi manusia langsung mendatangi Polda Metro Jaya. Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri mengatakan saat ini sudah ada tim kuasa hukum yang mendampingi Dandhy.
"Ada kira-kira 8-10 orang yang masuk sebagai tim kuasa hukum yang kini ikut masuk dan mendampingi Dandhy," kata Puri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2019.
Adapun tim kuasa hukum tersebut terdiri dari berbagai lembaga. Mulai dari Amnesty International Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, dan Kantor Hukum Amar.
Sejumlah aktivis dan tim kuasa hukum terlihat berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum terlihat memasuki Direktorat Reserse Kriminal Khusus mulai pukul 00.35 WIB. Hingga berita ini ditulis pertemuan dan pendampingan tersebut masih berlangsung.