Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PSDN Diketok, Imparsial Kritik Mobilisasi Sumber Daya Alam

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Imparsial Al Araf (tengah), Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kanan), dan Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra (kiri) memberikan keterangan pers untuk menyikapi kebijakan penataan organisasi TNI, di kantor Imparsial, Jakarta, 6 Februari 2019. Imparsial meminta pemerintah untuk mengkaji rencana kebijakan penempatan prajurit TNI di Kementerian dan promosi pangkat, jabatan baru serta perpanjangan pensiun bintara dan tamtama. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Imparsial Al Araf (tengah), Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kanan), dan Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra (kiri) memberikan keterangan pers untuk menyikapi kebijakan penataan organisasi TNI, di kantor Imparsial, Jakarta, 6 Februari 2019. Imparsial meminta pemerintah untuk mengkaji rencana kebijakan penempatan prajurit TNI di Kementerian dan promosi pangkat, jabatan baru serta perpanjangan pensiun bintara dan tamtama. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Imparsial mengkritik pasal-pasal yang mengatur mobilisasi sumber daya alam, yang dinilai tak berasas sukarela.

"Pengaturan komponen yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan, prinsip kesukarelaan sama sekali dikesampingkan dalam RUU ini," kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, dalam keterangan tertulis, Kamis 26 September 2019.

Dalam RUU Pertahanan Negara meski menyatakan bahwa pendaftaran bagi Komponen Cadangan oleh warga negara bersifat sukarela, akan tetapi hal yang sama tidak diberlakukan kepada komponen cadangan di luar manusia yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sumber-sumber daya ini menurut mereka juga memerlukan perlindungan. Kerangka pengaturan komponen cadangan untuk sumber-sumber daya tersebut, juga seharusnya berdasarkan pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur dalam Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber-sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melalui verifikasi dan klasifikasi. Namun kedua tahapan ini tak disebutkan secara rinci.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 77 RUU ini juga memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Ancamannya adalah bagi yang menolak menyerahkannya pada negara dapat dihukum pidana selama empat tahun.

Meski banyak dikritik perihal pasal pidana ini, anggota Komisi I DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, mengatakan sudah tak ada lagi ruang untuk publik memberi masukan. Adapun terkait pidana, ia nilai semua negara memberlakukan hal yang sama.

"Ya karena ada konsekuensi hak dan kewajiban tadi. Singapura aja bisa dua tahun, Malaysia, seluruh dunia. Kita aja terlalu santai," tuturnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Masuk Unhan: Syarat, Prosedur Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

20 Februari 2024

Politeknik Ben Mboi Universitas Pertahanan. Dok. Ditjen Vokasi
Cara Masuk Unhan: Syarat, Prosedur Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

Universitas Pertahanan RI sudah mulai membuka pendaftaran online hingga 29 Februari 2024. Ini cara masuk Unhan beserta persyaratannya.


Ini Pengertian Istilah MEF yang Disebut Ganjar dalam Debat Capres 2024

8 Januari 2024

Ini Pengertian Istilah MEF yang Disebut Ganjar dalam Debat Capres 2024

Saat debat capres 2024, Ganjar Pranowo membeberkan data dan istilah MEF. Apa artinya?


Pertamina Patra Niaga Komitmen Dukung Pertahanan Negara.

5 Januari 2024

Pertamina Patra Niaga Komitmen Dukung Pertahanan Negara.

Pasok BBM dan Pelumas untuk Kemhan dan TNI, Pertamina Patra Niaga Komitmen Dukung Pertahanan Negara.


Berbeda dengan Wajib Militer, Inilah Komponen Cadangan TNI dan Dasar Peraturannya

6 Oktober 2023

Sejumlah Komponen Cadangan (Komcad) TNI meneriakan yel-yel usai upacara peringatan HUT ke-78 TNI di lapangan Kompi Bantuan Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis 5 Oktober 2023. Peringatan HUT ke-78 TNI tahun 2023 mengangkat tema TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Berbeda dengan Wajib Militer, Inilah Komponen Cadangan TNI dan Dasar Peraturannya

Komponen Cadangan atau Komcad TNI berbeda dengan program wajib militer. Apa dasar peraturannya?


Berikut Arti Babinsa Beserta Tugas Pokok, Apa Pangkatnya?

13 September 2023

Anggota Babinsa Kodim 0724/Boyolali dan Bhabinkamtibmas Polres Boyolali membantu warga saat distribusi air yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali di Sarimulyo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali per (4/9/2023) telah mengirimkan sebanyak 195 tangki atau 1.043.000 liter air ke tujuh kecamatan di Kabupaten Boyolali yang terdampak musim kemarau. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Berikut Arti Babinsa Beserta Tugas Pokok, Apa Pangkatnya?

Bintara Pembina Desa atau Babinsa merupakan satuan teritorial TNI paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Apa tugas pokoknya?


Daftar Peringkat Militer Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Urutan Ke-13

4 Maret 2023

Sejumlah pesawat KT-1 Wong Bee yang tergabung dalam Jupiter Aerobatic Team (JAT) TNI AU bermanuver di atas perairan Danau Toba, Balige, Sumatera Utara, Sabtu 25 Februari 2023. JAT turut serta memeriahkan gelaran putaran pertama Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat (F1H2O) 2023 yang berlangsung pertama kalinya di Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Daftar Peringkat Militer Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Urutan Ke-13

Indonesia berada di urutan ke-13 negara yang memiliki militer terkuat pada 2023. Siapa negara dengan militer terkuat di dunia?


Menhan Prabowo: Setiap Kabupaten/Kota Minimal Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

27 November 2022

Menhan Prabowo: Setiap Kabupaten/Kota Minimal Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

Prabowo Subianto mengatakan komponen cadangan penting bagi pertahanan negara. Hal ini untuk menjaga dari ancaman serangan asing.


Membedah Ancaman Nonmiliter Bidang Ekonomi hingga Ideologi Beserta Contohnya

20 Oktober 2022

Ilustrasi kemiskinan Jakarta. Getty Images
Membedah Ancaman Nonmiliter Bidang Ekonomi hingga Ideologi Beserta Contohnya

Berikut pengertian ancaman nonmiliter dan contoh bentuk ancamannya di bidang politik, ekonomi dan ideologi yang harus diwaspadai


Jokowi Luncurkan Holding Industri Alat Pertahanan Indonesia di Surabaya

20 April 2022

Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terlihat memakai belangkon khas Sumenep yang sama. Keduanya membeli belangkon tersebut di salah satu gerai UMKM di Bandara Trunojoyo, Sumenep, Madura pada Rabu, 20 April 2022. Biro Pers Istana Kepresidenan
Jokowi Luncurkan Holding Industri Alat Pertahanan Indonesia di Surabaya

Jokowi berharap Defend ID mampu memenuhi kebutuhan pokok pertahanan.


Prabowo Teken Kerja Sama Pengembangan Iptek dengan UGM

5 Februari 2022

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Panut Mulyono menjawab pertanyaan awak media seusai penandatanganan kerja sama pengembangan Iptek di Kampus UGM, Yogyakarta, Jumat, 4 Februari 2022. (ANTARA/Luqman Hakim)
Prabowo Teken Kerja Sama Pengembangan Iptek dengan UGM

Kemenhan, kata Prabowo, sangat membutuhkan dukungan teknologi hasil penelitian para ilmuwan di perguruan tinggi.