TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis memastikan tak akan ada penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan. "Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 September 2019.
Idham menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.
Lebih lanjut, Idham menegaskan akan menindak pihak lain di luar yang sudah ditetapkan tersangka jika benar terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," kata Idham.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 323 orang sebagai tersangka perseorangan dan 15 perusahaan sebagai tersangka korporasi.
ANDITA RAHMA